Bukafaktanews.com, Sukabumi – Politeknik Istikom BCI Merupakan salah satu Kampus Baru di Kabupaten Sukabumi dengan program studi Manajemen Keuangan Sektor Publik (S1) dan Bisnis Digital (S1). Yang menawarkan berbagai kemudahan pembelajaran baik secara online maupun ofline. Kampus yang didirikan tahun 2022 sudah mampu bersaing memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa.
Politeknik istikom BCI memiliki kampus Cabang yang berlokasi di SMK Hassina – Jl. Raya Cimuncang No. 25 Desa Pasirhalang Kec. Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
”Walaupun kami Cabang, kami siap memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi mahasiswa dan mahasiswi kami”. Pungkas Salah Satu Pengurus Kampus II saat Team Media temui. Selasa (19/08/2025).

Menurutnya, Kampus kami memang baru berdiri, dan lokasi kampus berdekatan dengan kampus kampus ternama di Sukabumi. Kami juga sering mendatangi pihak pihak perusahaan untuk menjaliin kerjasama lintas sektor terkait peningkatan kualitas mutu pendidikan bagi para masyarakat yang sudah bekerja”. Ucapnya.
Meskipun jumlah Mahasiswa kami baru sedikit namun kami selalu Optimis, Semoga di kemudian hari kampus kami Semakin berkembang, Pungkasnya.
”kami membuka kampus II atas dasar dari kampus Pusat dan Izin Lingkungan saja, dan saat ini kami sudah memiliki 2 angkatan”. Tutupnya.
Disisi lain menurut Ketua Politeknik Istikom BCI. didirikan pada tahun 2022 dengan Nomor 377/D/OT/2022 tentang ijin pendirian Politeknik Istikom Bina Citra Informatika di Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Yayasan Jampang Pratama dengan akreditasi “Baik”.
Perguruan tinggi yang baru seumur jagung membuka kampus II Sukaraja dengan dasar untuk menambah minat mahasiswa saja. memang betul di kampus II Sukaraja dilaksanakan Kegiatan Pembelajaran. Dan semua itu hanya sebagai sampling / bahan percobaan Pelaksanaan Pendidikan Tinggi. Dan memang betul hanya memiliki izin lingkungan saja. Pungkas Direktur Utama Politeknik Istikom BCI (Pepen Parlos Nasution, S.E., M.Pd ). Kamis, (18/9/25).
Menurutnya “kami membuka kampus cabang mengikuti kampus – kampus yang sudah marak dan sudah menjadi rahasia Umum”. Dan semuanya tidak memiliki Izin Kementrian/LLDIKTI. pungkasnya.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta ini menjadi dasar yang kuat dalam mengatur berbagai aspek pendidikan di Indonesia, termasuk penyelenggaraan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022: Pembukaan PSDKU dan penyelenggaraan PJJ tetap harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam peraturan Kementrian Pendidikan, Riser dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan jelas menjelaskan pelaksanaan PSDKU, PJJ dan kampus pengembangan harus memiliki Izin secara tertulis yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Rekomendasi
Jika ada Perguruan Tinggi baik dibawah LLDIKTI Kemendikbudristek maupun Kopertais sebagai induk PTKIS kementrian agama yang menjalankan kuliah tidak mengikuti aturan tadimaka Perguruan tinggi yang dilaksanakan adalah ilegal atau tidak Resmi dan, akan diberikan sanksi baik itu sangsi Administratif atau sangsi berat Pencabutan Izin Operasional sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Team Red.