‎Politeknik ISTIKOM BCI Diduga Langgar Aturan, membuka Kampus Cabang Tanpa Izin Resmi LLDIKTI‎

‎Bukafaktanews.com|| Sukabumi– Polemik dunia pendidikan tinggi kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini sorotan tertuju pada keberadaan Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja yang diduga menjalankan aktivitas perkuliahan tanpa mengantongi izin resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

‎Sejak berdiri pada tahun 2022, kampus ini menawarkan program studi Manajemen Keuangan Sektor Publik (S1) dan Bisnis Digital (S1), dengan klaim siap bersaing dengan perguruan tinggi lain di wilayah Sukabumi. Namun semangat itu justru menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan kepatuhan kampus terhadap regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.

‎Hanya Kantongi Izin Lingkungan

‎Saat dikonfirmasi, Pepen Parlos, S.E., M.Pd., salah satu pihak pengelola, tidak menampik bahwa Kampus II Sukaraja memang belum memiliki izin operasional dari LLDIKTI. Ia mengakui bahwa yang dimiliki saat ini hanyalah izin lingkungan.

‎”Iya baru percontohan saja, nanti juga kalau sudah berjalan banyak baru saya akan mengurus izinnya. Kampus-kampus lain juga banyak seperti ini, buka cabang hanya bermodalkan izin lingkungan,” ujarnya dengan nada santai.pada kamis (18/9/2025)

‎Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan akademik telah berjalan lebih dulu meski tanpa dasar hukum yang jelas.seperti yang di kutip dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, setiap perguruan tinggi swasta wajib mengantongi izin resmi sebelum membuka program studi di luar kampus utama (PSDKU) maupun Kampus Pengembangan.

‎LLDIKTI Tegaskan Regulasi Jelas

‎Dalam surat edaran resmi LLDIKTI Wilayah IV yang beredar, ditegaskan bahwa perguruan tinggi boleh membuka program studi di luar kampus utama atau Kampus Pengembangan, namun wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan ketat dan mengajukan izin melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

‎Tanpa izin tersebut, segala bentuk kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan dapat dianggap ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.

‎Dikhawatirkan Rugikan Mahasiswa

‎Praktik membuka kampus tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini berpotensi merugikan mahasiswa yang sudah mendaftar dan menjalani perkuliahan. Tanpa legalitas dari LLDIKTI, status ijazah dan akreditasi program studi yang dihasilkan bisa terancam tidak diakui negara.

‎Banyak pihak menilai langkah pengelola ISTIKOM BCI Sukaraja ini menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus sikap abai terhadap regulasi. “Biasanya izin dulu diproses baru kegiatan belajar, kalau di sini justru kegiatan dulu baru izin. Sangat disayangkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Butuh Ketegasan Pemerintah

‎Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik serupa bisa menjamur dan merusak tata kelola pendidikan tinggi di daerah. Penegakan aturan yang jelas, termasuk sanksi terhadap kampus yang melanggar, menjadi penting untuk memastikan mutu pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan komersial.

‎Kini publik menunggu langkah tegas dari LLDIKTI Wilayah IV dan Kemendikbudristek dalam menangani kasus Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja. Apakah kampus ini akan diberi sanksi atau dipaksa menghentikan aktivitasnya sementara hingga izin resmi diterbitkan?

‎Satu hal yang pasti, keberadaan perguruan tinggi tanpa izin resmi adalah praktik berbahaya yang mengancam masa depan mahasiswa dan merusak integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *