Bukafaktanews.com, Sukabumi – Nama penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditentukan oleh panitia setelah mendapat usulan dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau Pergiruan Tinggi Swasta (PTS). Lantas, bisakah mengecek penerima KIP Kuliah 2025 secara online?
KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Program bantuan ini berlaku untuk jalur tes seleksi nasional berdasarkan prestasi dan tes (SNBP SNBT), seleksi mandiri di PTN, dan perguruan tinggi swasta.
Pemerintah menyediakan laman KIP Kuliah untuk mahasiswa mengakses informasi pendaftaran, jadwal, hingga profil PTN. Melalui situs tersebut, segala jenis pemberitahuan dilakukan dalam satu pintu.
Bisakah Cek Penerima KIP Kuliah 2025?
Pada tahun sebelumnya, pemerintah memberikan satu fitur yang berguna untuk mengecek nama penerima bantuan KIP. Fitur itu dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang berstatus penerima hanya menggunakan NIK KTP.
Fitur cek penerima bertujuan untuk melakukan validasi dan verifikasi bila diperlakukan pemerintah daerah, kementerian, atau masyarakat hingga pihak swasta lainnya. Nama dan asal perguruan tinggi mahasiswa penerima manfaat KIP dapat diketahui. Hal ini berguna untuk menghindari double funding.
Saat ini, situs KIP Kuliah Kemdikbud berubah menjadi KIP Kuliah Kemdiktisantek.
Pengecekan nama penerima KIP Kuliah saat ini belum bisa dilakukan secara online karena fiturnya belum ada. Bila ingin mengetahui data penerima, bisa menghubungi pihak kampus atau kementerian terkait.
Kapan Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025?
Pengumuman nama-nama yang berhak menerima bantuan KIP dilakukan setelah selesai mendaftar ulang sebagai mahasiswa di perguruan tinggi. Setiap mahasiswa akan melakukan verifikasi kelayakan sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Perlu diingat, saat proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan dana pendidikan lainnya.
Bagaimana Jika Dinyatakan Tidak Layak?
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Ketika dinyatakan tidak layak menerima karena ternyata tergolong mampu dari segi ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi, yakni:
Jika dianggap kelalaian ringan/tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP. Namun, dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan/atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah, maka dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT.
Catatan penting: Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat. Misalnya, ada laporan penerima KIP Kuliah yang orangtuanya tiap tahun pergi umroh, pihak KIP akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi ulang