‎LLDIKTI Wil. IV akan turunkan Tim terkait Dugaan Penyelenggaraan Pendidikan Kampus II Politeknik ISTIKOM BCI tanpa Izin

‎Bukafaktanews.com, Sukabumi – Munculnya pemberitaan mengenai keberadaan Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja yang diduga menjalankan aktivitas perkuliahan tanpa mengantongi izin resmi.

‎Melalui Pusat Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar – Banten pada Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia mendapat tanggapan serius, pasalnya LLDIKTI akan menurunkan tim untuk menindak lanjuti pemberitaan tersebut. Jum’at (31/10/25)


Menurut LLDIKTI Wil. IV ditegaskan bahwa perguruan tinggi boleh membuka program studi di luar kampus utama atau Kampus Pengembangan, namun wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan ketat dan mengajukan izin melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

‎Pembukaan Kampus diatur Oleh Permendikbud nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

‎Jika ada kampus yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pungkas LLDIKTI.



‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *