Bukafaktanews.com, Sukabumi – Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menekankan larangan tegas kepada seluruh rumah sakit daerah untuk tidak meminta jaminan dalam bentuk apa pun dari pasien, khususnya warga kurang mampu.
Instruksi ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinkes Sukabumi, Agus Sanusi, saat dirinya meninjau bagian kasir RSUD Palabuhanratu, Selasa (3/6/2025). Kunjungan itu dilakukan bersama Kepala TU RSUD Irwan Ruswandi dan Kasubbag Keuangan Ina Parlina.
“Ini adalah arahan langsung dari Pak Bupati. Tidak boleh ada syarat jaminan seperti STNK BPKB atau KTP. Sistem pembiayaannya sedang kami siapkan,” kata Agus kepada petugas RS.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus seorang pasien yang terpaksa menitipkan surat kendaraan bermotor untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di RSUD Palabuhanratu.
Menurut Agus, Pemkab Sukabumi telah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan cuma-cuma kepada masyarakat miskin, baik yang terdaftar dalam JKN maupun belum.
“Layanan gratis itu berlaku untuk semua warga tak mampu, tak peduli punya BPJS atau belum. Itu sudah menjadi kebijakan kepala daerah dan wajib dilaksanakan,” tegasnya saat ditemui di ruang Humas RSUD.
Agus mengakui bahwa rumah sakit seringkali khawatir akan potensi kerugian. Untuk itu, ia tengah mengupayakan tambahan pendanaan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebagaimana yang sudah berjalan di wilayah Jampang Kulon.
“Rumah sakit tentu berpikir soal beban biaya. Tapi sekarang kami usulkan tambahan dana untuk menutupinya. Ini sedang kami perjuangkan di tingkat daerah,” lanjut Agus.
Namun, Agus juga membeberkan kendala terbesar saat ini adalah belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi. Untuk memenuhi target UHC, dibutuhkan alokasi dana tambahan sekitar Rp 70 miliar per tahun.
“Anggaran yang tersedia baru sekitar Rp 170 miliar, padahal idealnya harus Rp 240 miliar agar kita bisa mencapai UHC. Jadi memang masih ada kekurangan besar,” ujarnya.
Untuk layanan di tingkat puskesmas, warga cukup menunjukkan KTP untuk bisa berobat jalan secara gratis. Sedangkan untuk layanan di rumah sakit, Pemkab masih mencari solusi agar bisa benar-benar membebaskan biaya bagi warga miskin.
“Di puskesmas sudah bisa hanya pakai KTP. Tapi untuk rawat inap di rumah sakit, kami masih godok mekanismenya agar tidak membebani warga yang benar-benar tak mampu,” jelasnya.
Agus menegaskan, pihak rumah sakit maupun puskesmas tidak boleh menolak atau memungut biaya dari pasien miskin.
Penentuannya bisa dilakukan dengan surat keterangan resmi dari kepala desa setempat.
“Kalau memang tidak mampu, cukup surat keterangan dari kepala desa. Gratis total. Tapi jangan sampai ada yang mengaku miskin padahal berkecukupan,” tandasnya.
Sebagai pengganti jaminan fisik, pihaknya menyarankan agar digunakan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab pasien yang belum memiliki JKN namun butuh pelayanan segera.
“Bisa kita pakai surat pernyataan sebagai bentuk kesanggupan. Nantinya akan diverifikasi juga, apakah benar-benar tidak mampu. Kalau iya, maka kami bebaskan dari semua biaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sukabumi masih menanggung utang ke beberapa rumah sakit daerah, termasuk RSUD Sekarwangi dan RSUD Palabuhanratu.
“Kami akui, memang masih ada tunggakan pembayaran. Sekarwangi sekitar Rp 5 miliar, dan Palabuhanratu antara Rp 800 juta sampai Rp 1,1 miliar. Tapi ini sedang kami upayakan pelunasannya,” jelasnya.
Agus berharap, kejadian terkait permintaan jaminan bisa menjadi pelajaran bersama agar ke depan pelayanan kesehatan bisa lebih humanis dan adil.
“Kejadian ini bukan untuk saling menyalahkan. Tapi ini jadi bahan evaluasi, agar mekanisme ke depan lebih tertata, dengan pendekatan yang tidak membebani rakyat,” tutupnya.
( *)